Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues berdiri tepatnya pada tahun 1931 yang lalu. Secara geografis, Desa Porang berbatasan dengan beberapa desa yang masih dalam Wilayah Kecamatan Blangkejeren dan beberapa desa dari Kecamatan Blangpegayon, saat ini belum memiliki dasar hukum yang tetap hanya berdasarkan kesepakatan antar masyarakat sekitar.
Desa ini dihuni oleh penduduk sebanyak 1383 jiwa (450 KK) dengan luas penggunaan lahan untuk persawahan mencapai setengah dari luas wilayahnya, yakni seluas 111 Ha (69%), selanjutnya luas perkebunan mencapai 32,50 Ha (20%), kemudian disusul pemanfaatan lahan untuk pemukiman 12,40 Ha (8%). Bila berdasarkan pemanfaatan lahan, sector persawahan merupakan kegiatan utama dalam ekonomi Desa Porang